Pemerintah Resmi Menetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai 29 April hingga 6 Mei

- 6 April 2022, 17:55 WIB
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari /Insagram @menkopmk/

Nantinya, akan ada surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti lebaran 2022 ini.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Baca Juga: Jonathan Christie, Ahsan dan Hendra Setiawan Masuk 16 Besar Korea Open 2022.

Baca Juga: Mohammed Rashid Dirumorkan ke Persija Jakarta Pasca Hengkan dari Persib Bandung? Sempat Disebut ke Klub Mesir

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran.

Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah