Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 Juta.
Simak beberapa syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah, serta cara cek daftar penerima BSU.
Seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dana yang akan digelontorkan pada program BSU 2022 8,8 triliun.
Baca Juga: SELAMAT! 8,8 Juta Keluarga Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp3 Juta April 2022
Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 Juta ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Pengumuman Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat yaitu pada bulan April 2022.
Dalam menjalankan Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU.
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah yang harus dipenuhi oleh para pekerja
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji di Bawah Rp3 Juta, Apakah Anda Termasuk?
1. Warga Negara Indonesia atau WNI