Pemerintah Resmi Menetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai 29 April hingga 6 Mei

- 6 April 2022, 17:55 WIB
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari /Insagram @menkopmk/

Jurnal Makassar - Berikut penjelasan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait libur dan cuti bersama lebaran 2022.

Pengumuman tanggal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.

Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Marshel Widianto, Jebolan Stand Up Comedy Academy 3 Kini Naik Daun

Hal ini disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran), dari 29 April sampai 6 Mei" kata Muhadjir.

Disebutkan Muhadjir, hari libur dan cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir.

Baca Juga: Ciro Alves ke Persib Bandung?, Mohammed Rashid Dirumorkan ke Persija Jakarta? Gagal ke Klub Mesir?

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x