Pemerintah Akan Hapus Honorer Tahun 2022-2023, Diangkat Jadi PNS?, Baca Syarat Berikut

- 6 April 2022, 14:40 WIB
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer /Silmi Akhsin/

Jurnal Makassar – Pemerintah Akan Hapus Honorer Tahun 2022-2023, Diangkat Jadi PNS?, Baca Syarat Berikut untuk memahami.

Beredar informasi jika pada tahun 2022-2023, sejumlah tenaga honorer akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Informasi ini banyak berseliweran pasca adanya rencana pemerintah akan menghapus status honorer dalam system pemerintahan.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

Proses pengalihan dari status honorer menjadi PNS akan dilakukan dengan proses penerimaan yang telah berjalan selama ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait peniadaan tenaga honorer ditiadakan per 2023.

Selain itu, pemerintah akan segera mengubah system honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk proses pengalihan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN PPPK Guru 2021 dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Meski ada informasi tentang pengalihan tenaga honorer jadi PNS, akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat semua meski melalui seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x