Jurnal Makassar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
Untuk melakukan penggeledahan, KPK setidaknya mengirim enam orang personil guna untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Tanggal 2 Maret 2020, Kasus Covid Pertama yang Diumumkan Presiden Jokowi
Baca Juga: 93 Kepala Keluarga Terdampak Gempa Bumi Sulbar Dapat Bantuan Hunian Sementara
Tak hanya itu, pihak kepolisan juga turut mengawal penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan oleh pihak KPK masih berlangsung," kata seorang petugas yang ditemui.
Penggeledahan dilakukan karena, KPK telah menetapkan tersangka Sekertaris PU Provinsi Sulsel, Edy Rahmat bersama Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Wajib Tau, 6 Tips dan Trik Persiapan Mendaki Bagi Pemula
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sidang Perdana 18 Maret 2021