Jurnal Makassar - Kasus gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) akhirnya selesai pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan menolak perkara pidana gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Sudirman terhadap tergugat Rektor UMI, Prof Basri Modding.
Selaku penggugat, Sudirman mengajukan gugatan perdata dengan materi gugatan menuntut ganti kerugian atas Surat Keputusan UMI tentang penjatuhan skorsing terhadap Sudriman.
Baca Juga: Aprilia Manganang Berubah Jadi Laki-Laki, Begini Nasibnya di TNI
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca
Dengan putusan tersebut Rektor UMI, Prof Basri Modding selaku tergugat dinyatakan bebas dari gugatan ganti rugi sebesar Rp71,4 Miliar yang diajukan penggugat.
Melalui Tim Kuasa Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman menjelaskan, Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap Prof Basri Modding. Amar putusan tersebut menolak gugatan Sudirman.
"Putusan dari pengadilan sudah ada sejak tanggal 9 Maret 2021," kata Prof Sufirman Rahman, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Lahirkan Penguji UKW, Sulis: Semua Insan Media di Lingkungan PRMN Harus Bersertifikasi