Gugatan Mantan Dekan FKM Ditolak, Rektor UMI Terbebas Bayar Ganti Rugi Rp71,4 Miliar

- 10 Maret 2021, 13:16 WIB
Tim KUasa Hukum Rektor UMI, Pof Basri Modding
Tim KUasa Hukum Rektor UMI, Pof Basri Modding /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Kasus gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) akhirnya selesai pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan Negeri Makassar menyatakan menolak perkara pidana gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Sudirman terhadap tergugat Rektor UMI, Prof Basri Modding.

Selaku penggugat, Sudirman mengajukan gugatan perdata dengan materi gugatan menuntut ganti kerugian atas Surat Keputusan UMI tentang penjatuhan skorsing terhadap Sudriman.

Baca Juga: Aprilia Manganang Berubah Jadi Laki-Laki, Begini Nasibnya di TNI

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca

Dengan putusan tersebut Rektor UMI, Prof Basri Modding selaku tergugat dinyatakan bebas dari gugatan ganti rugi sebesar Rp71,4 Miliar yang diajukan penggugat.

Melalui Tim Kuasa Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman menjelaskan, Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap Prof Basri Modding. Amar putusan tersebut menolak gugatan Sudirman.

"Putusan dari pengadilan sudah ada sejak tanggal 9 Maret 2021," kata Prof Sufirman Rahman, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Lahirkan Penguji UKW, Sulis: Semua Insan Media di Lingkungan PRMN Harus Bersertifikasi

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah