BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca

- 10 Maret 2021, 12:22 WIB
Simak fakta-fakta soal vaksin AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Simak fakta-fakta soal vaksin AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration /DADO RUVIC/REUTERS


Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia kembali datangkan Vaksin asal perusahan Farmasi Inggris, AsrtraZeneca.

Vaksin tersebut digadang untuk menangani pandemi Covid -19.

Artinya, kini Indonesia memiliki dua jenis vaksin untuk melawan Covid -19, Sinovac dan AstraZeneca.

Baca Juga: Lanjutan Cerpen Inggrid Adellia, Angsa Putih: Flashback, Saudara yang Tega Menjual Adik Kandungnya

Baca Juga: Lahirkan Penguji UKW, Sulis: Semua Insan Media di Lingkungan PRMN Harus Bersertifikasi

Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin AstraZeneca.

"BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu. Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing 5 ml," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Penggunaan vaksin AstraZeneca ini bisa digunakan oleh kelompok umur 18 tahun keatas termasuk umur lanjut usia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Terapkan PPKM Mikro, Mall Hanya Beroperasi Hingga Jam 9 Malam

Baca Juga: ASN Keluar Kota Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi akan Kena Sanksi

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x