Banjir Kota Makassar karena Tata Ruang Semrawut

- 11 Maret 2021, 19:05 WIB
Kunjungan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ke lokasi Banjir. Kamis 11 Maret 2021
Kunjungan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ke lokasi Banjir. Kamis 11 Maret 2021 /Humas Pemkot Makassar/Jurnal Makassar

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Mantan Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa

"Tapi kita kan tidak boleh mengeluh karena kenyataan sudah begitu, maka yang harus diperbaiki adalah aliran sungai dan menyiapkan pompa" jelasnya.

Sementara, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Selsel, menilai bukan hanya tata kota yang bermasalah, tapi Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi ruang terbuka hijau yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Staf Kajian Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulan mengatakan banjir yang terjadi setiap tahunnya di Kota Makassar tidak terlepas minimnya ruang terbuka hijau yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: 27 Orang Meninggal Korban Kecelakaan Bus di Sumedang, Berikut Identitasnya

Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Tersengat Listrik

"Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar saat ini masih jauh dari kata ideal, hal ini berbanding terbalik Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
yang mengharuskan 30% RTH sesuai dengan luas wilayah kota," sebutnya.

Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah untuk walikota, agar isu lingkungan dijadikan sebagai prioritas utama.

Selain itu perbaikan pengelolaan drainase yang saat ini tidak diperhatikan, apalagi ditengah padatnya pembangunan betonisasi.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah