Tarif Parkir di Kota Makassar Hanya Rp5.000 untuk Kendaraan Roda Empat

- 30 April 2021, 19:49 WIB
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang  parkir liar tak pada tempatnya.
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir liar tak pada tempatnya. /Dewi Agustini/Kabar Banten

Jurnal Makassar - Belakangan ini, warga pengunjung Pasar Sentral dan Pasar Butung Kota Makassar mengeluhkan tarif parkir yang terhitung mahal.

Tak tak tanggung-tanggung, tarif parkir di pasar sentral dan Pasar Butung bisa mencapai puluhan ribu.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Kota Makassar.

Baca Juga: Lemon Tampil Perdana di MPL ID S7, RRQ Hoshi Kalah dari Genflix

Baca Juga: Hasil MPL ID S7 Play Off, RRQ Hoshi Kalah dari Genflix Aerowolf

Baca Juga: Fans Garis Keras Ikatan Cinta, Pasutri di Jakarta Selatan Beri Nama Anak Andini Kharisma Putri

"Tarif parkir yang resmi hanya Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua hanya Rp3.000," kata dia.

Jika ada yang melebihi dari tarif parkir resmi yang sudah ditetapkan maka terhitung pungutan liar.

Bahkan, dia menemukan ada oknum juru parkir resmi yang sengaja mengajak temannya untuk melakukan pungutan parkir diluar ketentuan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x