Jurnal Makassar - Menjelang hari lebaran Idul Fitri, tarif tol di Kota Makassar mengalami kenaikan dua kali lipat.
Kenaikan tarif Jalan Tol di Kota Makassar terbilang tinggi, pasalnya sejumlah gerbang Tol Ujung Pandang mengalami kenaikan dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Misalnya gerbang Tol Cambayya golongan III dari Rp5500 menjadi Rp14000.
Baca Juga: Mulai Sabtu 8 Mei 2021, Pengelolah Jalan Tol Layang Pettarani Terapkan Tarif Baru
Baca Juga: Ini Tarif Baru Jalan Tol Layang Pettarani
Adanya perubahan tarif jalan Tol tersebut dengan alasan untuk memastikan iklim investasi.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha mengatakan, penerapan tarif baru Tol Ujung Pandang ini hanya berlaku untuk seksi 1, 2, dan 3.
“Penerapan tarif baru ini mulai berlaku Sabtu, 8 Mei 2021 tepat pada pukul 00.00 Wita. Penerapan tarif baru ini sesuai dengan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” kata Anwar, Jumat 7 Mei 2021.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan dengan golongan 1 sampai 5 dan berlaku di enam gerbang tol.