Jurnal Makassar – Pengelolah jalan Tol Ujung Pandang termasuk jalan Tol Layang A.P Pettarani PT Makassar Metro Network (MMN) mengumukan tarif baru.
Direktur Utama MMN Anwar Toha mengatakan penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Anwar mengatakan, penerapan tarif baru Tol Ujung Pandang ini hanya berlaku untuk seksi 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Paul Van Doren Pendiri Vans Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tarif Tol di Makassar Naik Dua Kali Lipat
“Penerapan tarif baru ini mulai berlaku Sabtu, 8 Mei 2021 tepat pada pukul 00.00 Wita. Penerapan tarif baru ini sesuai dengan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” kata Anwar, Jumat 7 Mei 2021.
Anwar menambahkan, keputusan terkait penetapan tarif baru didasari dengan beroperasinya Jalan Tol A.P Pettarani.
“Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas, dan layanan di setiap ruas tol,” tambahnya.