3 Faktor Ini Penyebab Gagal Klaim Hak Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022

- 16 Januari 2022, 17:25 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

Jurnal Makassar - Simak ulasan 3 faktor penyebab klaim hak program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa gagal.

Kabar gembira bagi pekerja atau buruh yang di PHK, pemerintah di bulan Februari 2022 resmi membuka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Batuan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hak dasar pekerja atau buruh yang di PHK.

Baca Juga: Bersiap! Ada Bantuan KJP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Informasi Ini

Pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga khusus untuk menyeleksi sasaran program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Agar bisa mengklaim bantuan ini, anda harus memenuhi 5 kriteria pendaftar bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 berikut, yaitu;

Pendaftar merupakan WNI, belum berusia 54 tahun, bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tata Letak Telur yang Kamu Pilih di Gambar ini, Ungkap Kekuatan Mentalmu

Jika bekerja pada jenis usaha skala kecil dan mikro, perusahaan harus minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), syarat terakhir terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x