Jurnal Makassar - Cukup dengan melampirkan berkas ini, pekerja bisa dapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair Februari 2022 Ini
Calon penerima bantuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang, bisa didapatkan dengan hanya melengkapi berkas ini. Simak ulasannya di bawah ini.
Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, berpeluang mendapatkan bantuan berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang akan cair pada Februari ini.
Sebagaimana diketahui, manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh terhitung berupa uang tunai setiap bulan selama 6 bulan lamanya.
Setelah pekerja mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan + 25 persen x upah x 3 bulan.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Baca Juga: CATAT! Syarat Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan Bagi Pekerja yang Ter-PHK
Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan: