CATAT! Syarat Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan Bagi Pekerja yang Ter-PHK

- 16 Januari 2022, 09:27 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Berikut syarat dapat bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 ini untuk para pekerja/buruh yang terkena PHK.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan menyasar kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 via Link dan Aplikasi, Bansos Kartu Sembako Rp200 Ribu Sasar 18,8 Juta Keluarga Cair

Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2022? Ini Cara Daftar Berikut Alur Pendaftaran, Syarat, dan Jadwalnya

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x