Jokowi Serukan Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR

17 Februari 2021, 08:55 WIB
Jokowi minta pasal karet UU ITE direvisi, Hidayat Nur Wahid katakan sejak dulu sudah diminta direvisi. /kolase foto instagram.com/ @hnwahid @jokowi

Jurnal Makassar - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Presiden Jokowi perihal revisi UU ITE.

“Kalau serius hilangkan pasal karet yang hadirkan ketidakadilan, agar revisi terhadap UU ITE segera terwujud, Pemerintah jangan minta atau lempar bola ke DPR,” tulis di akun Twitter @hnurwahid, 16 Februari 2021.

Hidayat Nur Wahid juga Pemerintah untuk menggunakan hak konstitusionalnya, dan memastikan bahwa dua partai oposisi, yakni PKS dan Demokrat, mendukung hal itu.

Baca Juga: Penasaran Siapa Gambar Doodle Google 17 Februari?, Dia Adalah dr Marie Thomas Sedang Ulang Tahun

"PKS dan PD mendukung. Partai-partai pendukung Pemerintah mestinya juga," tambahnya.

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid juga menegaskan bahwa partai oposisi Pemerintah, mendukung revisi UU ITE.

“Partai non pemerintah (@PKSejahter dan PD) mendukung revisi UU ITE, sehingga revisi UU ITE akan bisa lebih cepat dikerjakan daripada Perppu 1/2020 dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” kicaunya lagi.

Baca Juga: Anak Pertama Fiersa Besari Lahir, Diberi Nama Kinasih Menyusuri Bumi hingga Trending di Twitter

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa apabila Presiden Jokowi serius dalam merevisi UU ITE, seharusnya Pemerintah segera mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut.

“Kalau @jokowi serius merevisi UU ITE, mestinya Pemerintah segera ajukan usul inisiatif perubahan UU ITE ke DPR,” kicaunya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosialnya menuturkan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Terpilih Danny Pomanto akan Dilantik Akhir Bulan Secara Virtual

"Kalau implementasinya justru menimbulkan rasa ketidakadilan, maka dia menilai bahwa UU tersebut perlu direvisi," tulis di akun instagram @jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa pasal-pasal karet yang multitafsir hingga bisa dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak, harus dihapus.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: Twitter Hidayat Nur Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler