KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

7 April 2021, 13:16 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Sebanyak empat orang saksi yang di panggil oleh penyidik KPK, termasuk anak tersangka Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dan tiga orang lainnya adalah seorang PNS bernama Rudy Ramlan, dan dua wiraswasta bernama Raymond Ardan Afandy serta John Theodore.

Dilansir dari RRI.co.id Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu dari saksi yang diagendakan untuk diperiksa adalah seorang mahasiswa bernama M. Fathul Fauzy Nurdin yang juga merupakan anak dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Jadwal TRANS TV Hari Ini, Rabu 7 April 2021 : Ada Drama Korea dan Bioskop TRANS TV : NOW YOU SEE ME Malam Ini

"Hari ini Rabu 7 April pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 7 April 2021.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Jadwal acara televisi TRANS 7 hari ini, rabu 7 April 2021 : Saksikan Keseruan Opera Van Java Malam Ini

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler