Kemensos Luncurkan Aktivasi ‘Usul’ dan ‘Sanggah’ di Aplikasi Cek Bansos

19 Agustus 2021, 05:15 WIB
Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' dalam aplikasi Cek Bansos. /Jurnal Soreang /kemensos.go.id

Jurnal Makassar – Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperbaharui sistem dalam penyaluran bantuan sosial melalui peluncuran aktivasi usul dan sanggah melalui aplikasi cek bansos.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan penyaluran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dan tepat sasaran.

Menurut Mensos, Tri Rismaharini, aktivasi fitur usul dan sanggah merupakan terobosan baru dari permasalahan data selama ini, yakni masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat. Begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Bansos BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja dan Buruh, Bagaimana Mekanisme dan Tahapannya?

“Dengan fitur ini, masyarakat terlibat dalam mengontrol pembaruan data. Keterlibatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Risma dalam acara sosialisasi virtual aplikasi cek bansos, 17 Agustus 2021.

Lanjut Mensos, dengan penambahan fitur ini mampu menjadi sistem kontrol bagi masyarakat yang betul-betul layak menerima, begitupun dengan sebaliknya. Serta hal tersebut menjadi kebutuhan setiap kepala daerah.

Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU Nomor 13/2011, masyarakat yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, dapat membantu.

Baca Juga: 7 Jenis Bansos yang Cepat Disalurkan Pemerintah Bulan Agustus 2021, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1,2 Juta

Partisipasi masyarakat sangat diharuskan dalam penyaluran bansos sesuai dengan amanat Undang-Undang. Serta memperhatikan lebih serius kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan, fitur ini dibuat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemensos.

Kemensos memiliki tiga fungsi pokok tahapan dalam mendukung perbaikan data, pertama:

Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id Ketahui Kapan Pencairan Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8

1.  Pembenahan dan integrasi pembenahan data yang sebelumnya memiliki empat pulau data dan telah berhasil menyatukan menjadi tiga data sebagai bentuk perwujudan data secara periodik setiap bulannya.
 
2.  Inklusifitas, dengan adanya fitur tersebut, masyarakat dapat mengakses bantuan yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya.
 
3.  Menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi, dengan munculnya fitur usul dan sanggah tersebut kiranya pengawasan berjalan dalam penyaluran bansos agar sesuai dan tepat sasaran.

Dengan beberapa usulan yang dilakukan oleh daerah terhadap nasional, kiranya menjadi bahan penting untuk dijalankan secara bersama.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler