Honorer tak Lulus PPPK dan CPNS 2023 jangan Galau, Ini Solusi Mahfud MD

2 Juni 2023, 07:02 WIB
Simak solusi Mahfud MD bagi honorer yang gagal jadi ASN pada seleksi PPPK dan CPNS 2023 /Kanwil Kemenag/

JurnalMakassar.com-- Impian banyak honorer adalah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi mereka menghadapi kendala, ketika tidak dapat menjadi ASN atau tidak lulus pada seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Proses menjadi ASN tidaklah mudah, karena melibatkan tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang membutuhkan usaha yang besar untuk lulus.

Namun, bagi honorer yang belum dapat diangkat menjadi PNS dan PPPK pada tahun ini, Menkopolhukam Mahfud MD menawarkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan honorer.

Baca Juga: CPNS 2023: Ini Formasi untuk Lulusan D3-S1 dan Lulusan SMA Sederajat

Menurut Mahfud MD, bagi honorer yang tidak memenuhi kualifikasi atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada skema outsourcing yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selain itu, Mahfud MD memiliki cara lain untuk mengatasi masalah honorer di Indonesia.

Cara tersebut khusus untuk honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Sebelumnya, Mahfud MD juga mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang menolak penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

Mahfud MD juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk fokus pada merumuskan strategi untuk mengelola pegawai di instansi pemerintah guna mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan aspek kemanusiaan dan meritokrasi.

Ia juga menekankan agar tidak mencari siapa pihak yang salah dalam polemik masalah honorer ini.

Tidak hanya Mahfud MD, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro juga memberikan tanggapan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Ia menyebutkan ada dua pilihan yang bersifat untuk mengatasi masalah tenaga honorer. Kata dia, kebijakan itu berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026.

Baca Juga: Enam Langkah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 via kjp.jakarta.go.id, Dana Rp450 Ribu Cair

Opsi pertama adalah bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Opsi kedua adalah bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat dan kualifikasi untuk lolos sebagai CPNS dan PPPK 2023, mereka masih dapat mengikuti seleksi PPPK melalui jalur afirmasi.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kemenpan RB telah menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal untuk menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.

Namun, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka? Simak Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Kategori tenaga honorer atau non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah:

Cleaning service
Pekerja lapangan penagih pajak
Sopir
Petugas keamanan
Operator komputer

Penjaga pintu air
Pramutamu
Penjaga terminal
Pengamanan dalam

Itulah informasi terkait solusi yang diberikan oleh Mahfud MD untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan CPNS 2023.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler