Gaji 13 Cair Tanpa Potongan, Segini Besaran yang Didapatkan PNS dan Pensiunan

5 Juni 2023, 13:04 WIB
Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan pensiunan dan di daerah ini tidak dilakukan pada 5 Juni 2023 melainkan di tanggal ini /Info Publik/

JurnalMakassar.com – Berikut ini adalah informasi terkaiy pencairan Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan juga pensiunan. Yuk intip besaran dana yang akan diperoleh berdasarkan golongan.

PT Taspen disebutkan akan melakukan pengiriman dana Gaji 13 kepada PNS dan Pensiunan pada 5 Juni 2023 hari ini. Adapun dalam pengirimannya tidak dikenakan potongan apapun.

PNS akan mendapatkan tambahan dana di rekening setelah Gaji 13 akan di ditransfer ke masing-masing rekening penerima. PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan jumlah yang normal dan melimpah.

Baca Juga: Lulusan S1 dari Berbagai Jurusan Daftar CPNS 2023 di Formasi Apa? Intip Bocorannya di Sini

Diketahui bahwa PT Taspen baru saja secara resmi mengumumkan pembayaran gaji 13. Pembayaran gaji 13 kepada PNS dan pensiunan yang menerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan penerima pensiun dan tunjangan tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Komponen tersebut terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan gaji ke-13.

Baca Juga: Cek Fakta: Raffi Ahmad Naik Haji Tanpa Antre, Suami Nagita Slavina Dicemooh Warganet

Hal yang menggembirakan lainnya adalah pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiunan.

Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.

Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Diundur? Begini Penjelasan Lengkap Kemenpan-RB

Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Setelah NCT Dojaejung, Kini Giliran Alan Waker yang Datang ke Andara Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13

Baca Juga: Begini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Pendaftar Wajib Punya!

Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900
Golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000
Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800
Golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900

Demikian informasi Gaji 13 Cair Tanpa Potongan, Segini Besaran yang Didapatkan PNS dan Pensiunan.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler