Kapolri Keluarkan Surat Edaran soal Penanganan Perkara UU ITE

- 23 Februari 2021, 13:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021. /Polres Magelang

Jurnal Makassar - Beberapa hari ini, publik meramaikan pembahasan UU ITE, baik itu pembahasan merevisi maupun mencabut UU ITE tersebut.

Untuk itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani Kapolri pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga 9 Maret

Surat edaran tersebut dikelurkan karena UU ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisan berkomitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang manusiawi yang berkeadilan.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri melalui surat edaran tersebut, dikutip Jurnalmakassar.com dari Antara Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Drop Ditanya Nasib Pernikahannya, Diundur atau Tidak? Atta Halilintar ke GBK

Berikut 11 poin surat edaran yang dikeluarkan oleh jajaran Polri, yaitu:

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x