Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Tim KPK Hingga Ditetapkan Tersangka

- 28 Februari 2021, 08:11 WIB
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah /Tangkap layar youtube KPK RI

Jurnal Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Tiga tersangka diantara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan IR, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Minggu 28 Februari 2021.

Ketiganya setalah ditetapkan jadi tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Berikut Kronologi penangkapan Nurdin Abdullah dari keterangan KPK:

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diamankan KPK Dini Hari, Jubir Beda Soal OTT Hingga Kabar Pulang Malam Ini

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah