Tes Genose Jadi Syarat Perjalanan Udara Berlaku 1 April

- 30 Maret 2021, 18:40 WIB
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.*
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat

Jurnal Makassar - Merujuk aturan perjalanan dalam negeri, beberapa Bandara di tanah air akan memasukkan tes GeNose sebagai syarat melakukan perjalan udara.

Setiap perjalanan yang dimaksud harus dilengkapi dengan tes GeNose selain tes PCR dan rapid antigen.

Mulai 1 April terdapat dua bandara yang akan menyediakan layanan tes GeNose C19 yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Rumah Adat Bone dari Arus Pendek Listrik

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menyebut penyedian layanan tes GeNose ini sudah melewati masa uji coba yang melibatkan 100 pekerja bandara setiap harinya sampai menjelang waktu penerapan secara publik.

Menurut dia, ada alur pelaksanaan tes GeNose C19 yang wajib diketahui calon penumpang. Mulai dari melakukan registrasi, memesan tes melalui aplikasi Farmalab, mengambil nomor antrian hingga melakukan tes dan menunggu hasilnya di ruang tunggu.

"Rangkaian alur tersebut berdurasi 10 menit, mulai dari mengunduh aplikasi Airport Health Center sampai hasilnya keluar," ungkap Awaluddin dikutip dari PMJ News, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Besok PSM Makassar vs Borneo FC : Rasyid Bakri Siri na Pacce

Awaluddin menhelaskan, uji coba GeNose C19 ini harus melewati 3 tahapan proses. Tahap pertama, mengunduh dan registrasi melalui aplikasi Airport Health Center, memesan tes dan melakukan pembayaran.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x