Jakarta Zona Merah, Pemprov Buka Kemungkinan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk

- 23 Juni 2021, 22:24 WIB
Jakarta Zona Merah, Pemprov Buka Kemungkinan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk
Jakarta Zona Merah, Pemprov Buka Kemungkinan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk /ANTARA/

Jurnal Makassar - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut DKI Jakarta saat ini telah masuk dalam kriteria zona merah Covid-19 karena pandemi virus corona yang belum terkendali.

"Terkait Covid-19 memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 23 Juni 2021.

Riza mengatakan, untuk menekan hal tersebut, Pemprov Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Mayat Korban Covid-19 Tergeletak di Sunter Agung Jakarta Utara

Mengikuti keputusan kebijakan satgas atau pemerintah pusat seperti yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah itu, kata dia Pemprov Jakarta menindaklanjutinya dengan Keputusan Gubernur, memberlakukan pembatasan-pembatasan jam operasional.

"Umpamanya yang sebelumnya bekerja 50 persen di kantor hanya 25 persen," katanya.

Karena kasus yang semakin meninggi, sempat ada wacana untuk mengangkut jenazah covid-19 menggunkan truk.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi penggunaan truk untuk mengangkut jenazah dengan protokol Covid-19.

"Ini masih kita evaluasi kemungkinannya, sementara ini kita masih menggunakan ambulan," kata Suzi Marsitawati saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah