Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli

- 1 Juli 2021, 14:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet

Jurnal Makassar - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam rangka menaggulangi pandemi Covid-19.

Pasalnya, satu tahun lebih Indonesia ditimpa pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan.

Bahkan pertanggal 30 Juni 2021, Indonesia kembali mencatat kasus harian aktif menginjak angka 21 ribu kasus.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali, Jokowi: Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021

Untuk itu, Pemerintah kemabali akan memberlakukan Pembatasan Kehiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM tersebut akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Waspada Mirror Syndrome, Penyakit Langka yang Hanya Serang Ibu Hamil dan Janinnya

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah