Jurnal Makassar - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam rangka menaggulangi pandemi Covid-19.
Pasalnya, Satu tahun lebih Indonesia ditimpa pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan.
Bahkan pertanggal 30 Juni 2021, Indonesia kembali mencatat kasus harian aktif menginjak angka 21 ribu kasus.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca Juga: PPKM Jawa Bali, Jokowi: Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021
Untuk itu, Pemerintah kemabali akan memberlakukan Pembatasan Kehiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Menurut kabar yang beredar, PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 17 hari mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.