Tak Percaya Adanya Covid-19, Kini dr Lois Owien Ditangkap Polisi

- 12 Juli 2021, 14:05 WIB
Dr Lois yang tak percaya Covid-19
Dr Lois yang tak percaya Covid-19 /Beritasatu/INT

Jurnal Makassar - Belakang masyarakat Indonesia dihobohkan dengan pernyataaan seorang Dokter yang mengatakan Covid-19 tidak berbahaya.

dr Lois Owien menjadi buah bibir masyarakat karena dia memeberikan komentar tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Dengan pernyataan tersebut, dr Lois Owien harus menanggung akibatnya.

Baca Juga: Pemerintah Untung Rp64 Ribu dari Penjualan Tiap Dosis Vaksin

Dia kini ditangkap pihak kepolisan karena dinilai menyeberkan pernyataan tidak percaya pada Covid-19.


Polri mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Bawa STRP

Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini Hasil Seleksi Mandir UNM, Cek Nama Kamu di hasilujianpmbm.unm.ac.id

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah