Libur Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus Diundur? Berikut Penjelasan SKB 3 Menteri

- 16 Agustus 2021, 13:37 WIB
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE.
Penandatanganan SKB 4 Menteri tentang implementasi UU ITE. /Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam/

Jurnal Makassar - Jelang tanggal 17 Agustus 2021, apakah libur kemerdekaan Indonesia akan diundur?

Setelah libur Tahun Baru Islam 2021 yang semula 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 demi mencegah peningkatan penularan Covid 19.

Kendati demikian apakah libur perayaan kemerdekaan juga akan ikut diundur? Artikel ini akan membahasnya dengan jelas.

Baca Juga: BST tahap 5 dan 6 DKI Jakarta Sudah Cair untuk Data Tunda, Dana Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Agar BPUM Rp1,2 Juta Bisa Cair Meski Tak Punya Rekening via eform.bri.co.id

Kemudian mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah