Untuk besaran gaji kepala desa ataulun perangkat desa, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019.
Tabel Gaji Kepala Desa dan Staffnya
1. Gaji kepala desa minimal berkisar Rp2.426.640
2. Gaji sekretaris desa minimal berkisar Rp2.224.420
3. Gaji perangkat desa minimal berkisar Rp2.002.200
Baca Juga: Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023
Perlu diketahui, bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh kades dan perangkat desa lainnya bisa berbeda pada tiap daerahnya.
Nominal gaji pokok yang diterima, tergantung pada peraturan bupati setempat yang mengatur terkait hal tersebut.
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.