Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2023 dan Tugas yang Diemban, Anda Minat?

- 20 Mei 2023, 06:10 WIB
Intip gaji kepala desa 2023 dan daftar tugas yang diemban
Intip gaji kepala desa 2023 dan daftar tugas yang diemban /Screenshot/

Untuk besaran gaji kepala desa ataulun perangkat desa, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019.

Tabel Gaji Kepala Desa dan Staffnya

1. Gaji kepala desa minimal berkisar Rp2.426.640

2. Gaji sekretaris desa minimal berkisar Rp2.224.420

3. Gaji perangkat desa minimal berkisar Rp2.002.200

Baca Juga: Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023

Perlu diketahui, bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh kades dan perangkat desa lainnya bisa berbeda pada tiap daerahnya.

Nominal gaji pokok yang diterima, tergantung pada peraturan bupati setempat yang mengatur terkait hal tersebut.

Tugas Kepala Desa

Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x