Baca Juga: Selamat! Inilah 4 Formasi Khusus pada CPNS 2023 Lengkap Tahapan Seleksi ASN
4. Selanjutnya klik pilihan tahap lalu pilih tahap 1 atau 2
5. Klik cek, lalu klik cek status penerima KJP Plus
6. Periksa status KJP Plus
Setelah memeriksa status di laman kjp.jakarta.go.id akan ada pemberitahuan apakah kamu termasuk penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 atau bukan.
Baca Juga: Hore Gaji PNS Tahun 2024 Bakal Naik 20 Persen? Begini Penjelasannya
Demikian informasi Rejeki Nomplok, KJP Plus Tahap 1 Senilai Rp450 Cair Bertahap ke 664.936 Penerima cek Melalui kjp.jakarta.go.id.***