Baca Juga: Selamat! Inilah 4 Formasi Khusus pada CPNS 2023 Lengkap Tahapan Seleksi ASN
3. Klik pilihan tahun kemudian isi dengan tahun 2023
4. Selanjutnya klik pilihan tahap lalu pilih tahap 1 atau 2
5. Klik cek, lalu klik cek status penerima KJP Plus
6. Periksa status KJP Plus
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Saatnya Lengkapi Sembilan Syarat dan Berkas Berikut
Setelah memeriksa status di laman kjp.jakarta.go.id akan ada pemberitahuan apakah kamu termasuk penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 atau bukan.
Demikian informasi Enam Langkah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 via kjp.jakarta.go.id, Dana Rp450 Ribu Cair.***