Hal yang menggembirakan lainnya adalah pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiunan.
Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.
Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.
Baca Juga: SELAMAT! Umur 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Daftar Jabatan yang Tersedia
Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.
Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.
Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Honorer OB hingga Satpol PP Pasti Diangkat jadi PPPK 2023, Benarkah? Ini Kata Komisi II DPR