Rekrutmen CPNS 2023 Kapan Dibuka? Yuk Lihat Besaran Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV

- 3 Juni 2023, 15:11 WIB
Ratusan CPNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang, sedang dilantik dan diambil sumpah sebagai PNS.
Ratusan CPNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang, sedang dilantik dan diambil sumpah sebagai PNS. /kabar-priangan.com/DOK Pemda Sumedang /

JurnalMakassar.com – Simak berikut ini informasi mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari Golongan I sampai Golongan IV, Calon PNS atau CPNS 2023 wajib tahu sebelum pembukaan rekrutmen dibuka.

Bagi yang berencana mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yuk simak berikut ini daftar tabel gaji yang diperoleh PNS dari Golongan I sampai Golongan IV.

Gaji CPNS sendiri dapat dipengaruhi dengan besaran golongan, tidak hanya itu terdapat juga tunjangan dan lainnya, sehingga bisa menambah pendapatan PNS.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Ini Bocoran Instansi yang Terima Lulusan SMA, D3 hingga S1

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Dengan melihat jumlah besaran gaji yang akan diterima oleh CPNS 2023 bisa semakin memotivasi menjadi pejuang ASN, berikut ini Gaji CPNS 2023:

Golongan I

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2023! Jadwal Pendaftaran dan Berkas yang Dibutuhkan

Golongan II

- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III

- IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Baca Juga: Apa itu Talenta Digital pada CPNS 2023? Ini Skill yang Harus Dimiliki

Golongan IV

- IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu dicatat, nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Seperti gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.

Baca Juga: Jadi CPNS 2023 Auto Cuan? Simak Berikut Tabel Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV

Demikian informasi Rekrutmen CPNS 2023 Kapan Dibuka? Yuk Lihat Besaran Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x