Gaji 13 Cair Tanpa Potongan, Segini Besaran yang Didapatkan PNS dan Pensiunan

- 5 Juni 2023, 13:04 WIB
Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan pensiunan dan di daerah ini tidak dilakukan pada 5 Juni 2023 melainkan di tanggal ini
Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan pensiunan dan di daerah ini tidak dilakukan pada 5 Juni 2023 melainkan di tanggal ini /Info Publik/

Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.

Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Diundur? Begini Penjelasan Lengkap Kemenpan-RB

Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Setelah NCT Dojaejung, Kini Giliran Alan Waker yang Datang ke Andara Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x