Syarat Daftar CPNS 2023 yang Wajib Diketahui oleh Calon PNS

- 5 Juni 2023, 21:00 WIB
Update kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari Kemenpan RB
Update kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari Kemenpan RB /Tangkap Layar Youtube DPR RI

JurnalMakassar.com – Berikut ini adalah beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Adapun syarat ini menjadi syarat mutlak yang harus diketahui.

Bagi yang hendak mengikuti seleksi CPNS 2023, sebelum berhak untuk bisa mengikuti ujian melalui sistem komputer maka wajib baginya untuk melengkapi syarat yang sudah ditentukan.

Sebab syarat wajib untuk menjadi CPNS 2023 jika tidak dipenuhi maka bisa berdampak tidak mendapatkan kesempatan untuk lulus berkas sebagai syarat bisa mengikuti seleksi berbasis komputer.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III 2023 Berdasarkan Masa Kerja

Pendaftaran CPNS 2023 jadi kabar baik bagi para pejuang ASN. Hanya saja calon PNS yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 perlu memastikan 9 syarat umum terlebih dahulu.

Meski pihak KemenpanRB telah menyebut pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan Juni, tapi belum disampaikan secara resmi, tanggal berapa seleksi ASN itu digelar.

Sembari menantikan info terbaru dari pemerintah, calon pelamar sebaiknya menyimak syarat umum dan berkas apa saja yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, syarat untuk daftar seleksi ASN ini telah dituliskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Formasi Talenta Digital jadi Prioritas CPNS 2023? Ini Kata KemenpanRB

Dengan begitu, pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa dipastikan akan ditolak saat mendaftar CPNS 2023.

Syarat daftar CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia 40 tahun untuk jabatan tertentu.

2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Viral! Video Seorang Nenek Nyanyi Lagu India Humko Humise Churalo, Dikira Lipsing

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. tidak menjadi anggota atau pengurus dari partai politik atau terlibat politik praltis;

6. Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar Polsuspas CPNS 2023, Ini Syarat dan Berkasnya!

7. sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

 

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berikut syarat dokumen CPNS pada periode sebelumnya:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023: Daftar 8 Kementerian yang Siap Terima Lulusan SMA, Segera Siapkan Berkas Ini

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Demikian info Syarat Daftar CPNS 2023 yang Wajib Diketahui oleh Calon PNS.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x