Daftar Nilai Ambang Batas Lolos SKD pada CPNS 2023, untuk TWK, TIU dan TKP

- 5 Juni 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi- ini daftar nilai ambang batas pada tahap SKD pada CPNS 2023
Ilustrasi- ini daftar nilai ambang batas pada tahap SKD pada CPNS 2023 /Uingusdur.ac.id/

JurnalMakassar.com-- Simak informasi terkait nilai ambang batas pada tahap SKD yang perlu diketahui oleh para pelamar dalam rekrutmen CPNS 2023.

Pada seleksi tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023, terdapat nilai ambang batas yang harus diketahui untuk tes Tes Wawasan Kebangsaan (TIU), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP akan menjadi acuan untuk menentukan apakah seorang pelamar lolos pada tahap SKD atau tidak.

Baca Juga: Gaji ke 13 Belum Cair ke Rekening? ASN Wajib Perhatikan 2 Hal Ini

Sebelumnya, banyak yang menantikan jadwal pembukaan rekrutmen CPNS 2023 yang belum ditetapkan secara pasti oleh pemerintah.

Namun, hingga saat ini, jadwal resmi mengenai rekrutmen CPNS 2023 masih belum diumumkan, sehingga publik masih menunggu dengan penasaran.

Meskipun begitu, terdapat prediksi bahwa pembukaan rekrutmen CPNS 2023 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan tahun ini, antara bulan Juni atau Juli.

Lalu, berapa nilai ambang batas untuk tes TWK, TIU, dan TKP agar dapat lolos pada tahap SKD?

Baca Juga: Apa Itu Formasi Talenta Digital di Penerimaan CPNS 2023 Benarkah Jadi Prioritas? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Berikut adalah nilai ambang batas CPNS 2023:

Tes TWK
Jumlah soal: 30

Nilai ambang batas: 65

Bobot jawaban: Benar=5, Salah= 0, Tidak Menjawab= 0.

Durasi: 100 menit

Tes TIU
Jumlah soal: 35

Nilai ambang batas: 80

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen: Link Pendaftaran Resmi via sscasn.bkn.go.id

Bobot jawaban: Benar 5, Salah 0, Tidak Menjawab 0.

Tes TKP
Jumlah soal: 45

Nilai ambang batas: 166

Bobot jawaban: Skor tertinggi 5, Skor terendah 1, Tidak menjawab 0.

Demikianlah informasi mengenai nilai ambang batas dalam rekrutmen CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh para pelamar.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x