Selamat! Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi, Berapa Persen Kenaikannya?

- 6 Juni 2023, 19:21 WIB
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang /Sekretariat Kabinet /

Berikut adalah update terkait gaji PNS tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Batal di Bulan Juni? KemenpanRB Sebut Alasannya

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

C. Golongan III

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x