Selamat! Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi, Berapa Persen Kenaikannya?

- 6 Juni 2023, 19:21 WIB
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang /Sekretariat Kabinet /

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Baca Juga: Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat jadi ASN, Cek Daftarnya!

Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

D. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Demikianlah info terkait gaji PNS naik yang dikabarkan akan dibacakan Jokowi pada 16 Agustus mendatang.***

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x