JurnalMakassar.com-- Bagaimana skema baru pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS di tahun 2024 mendatang, apakah menguntungkan atau malah merugikan ASN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa pembahasan skema baru pemberian tunjangan kinerja masih dilakukan.
Anas menyatakan, pihak KenpanRB mengusulkan agar penyaluran tunjangan kinerja (tukin) PNS harus lebih difokuskan melalui seleksi yang lebih ketat.
Baca Juga: Tabel Lengkap Gaji PNS 2023 Golongan I-IV, Gapok Tertinggi Nyaris 6 Juta
Menurut Anas, harusnya pemberian tukin PNS didasarkan pada kinerja individu, bukan di atur oleh golongan ASN.
Dia juga membeberkan, selama ini tukin diberikan secara seragam, maka dari itu pihak KemenpanRB mengusulkan, kenaikan gaji hanya bagi PNS yang bekerja dengan baik.
Bisa dikatakan, saat ini KemenpanRB tengah melakukan latihan untuk terapkan skema baru pemberian Tukin bagi PNS.
Nantinya, perubahan pemberian skema tukin ini, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Batal Digelar Bulan Juni? Ini Kata BKN