Nilai jabatan terendah, ditetapkan sebesar 190, sementara untuk nilai jabatan tertinggi ditetapkan sebesar 4.730.
Selain itu, ada juga rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungan tukin, yakni dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDR) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan nilai (poin) jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dengan menggunakan patokan ini, sebagai contohnya, untuk jabatan Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh akan dihitung sebagai berikut:
4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5.000, sehingga hasilnya menjadi Rp 22.925.000.***