Tunjangan Bonus PNS TNI-POLRI Cair sebelum Lebaran Idul Adha, Intip Info Nominalnya di Sini

- 11 Juni 2023, 05:32 WIB
Bonus tunjangan PNS cair sebelum Idul Adha, simak info selengkapnya di sini
Bonus tunjangan PNS cair sebelum Idul Adha, simak info selengkapnya di sini /Cimahikota.go.id/

Baca Juga: Benarkah Ada Bunker Narkoba Ditemukan di UNM? Simak Penjelasan Pimpinan Kampus

Bisa dibilang, Gaji ke-13 ini menjadi berkah bagi seluruh ASN saat menjelang Idul Adha.

Lalu berapakah besaran gaji ke-13?

Besaran gaji 13 nominalnya sama dengan gaji setiap bulannya.

Gaji 13 terdiri dari gaji pokok (Gapok) tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjagan umum serta tunjangan kerja.

Baca Juga: Sekretariat Mahasiswa UNM Dipasangi Garis Polisi Diduga Jadi Bunker Narkoba, Humas UNM: Saya Belum Tahu

Aturan pemberian Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa nominal gaji 13 PNS bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan berbeda.

Besaran bonus Gaji ke-13 yang diterima kalangan PNS, akan berbeda. Hal itu tergantung dari tingkatan golongannya.***

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah