Baca Juga: Benarkah Ada Bunker Narkoba Ditemukan di UNM? Simak Penjelasan Pimpinan Kampus
Bisa dibilang, Gaji ke-13 ini menjadi berkah bagi seluruh ASN saat menjelang Idul Adha.
Lalu berapakah besaran gaji ke-13?
Besaran gaji 13 nominalnya sama dengan gaji setiap bulannya.
Gaji 13 terdiri dari gaji pokok (Gapok) tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjagan umum serta tunjangan kerja.
Aturan pemberian Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa nominal gaji 13 PNS bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan berbeda.
Besaran bonus Gaji ke-13 yang diterima kalangan PNS, akan berbeda. Hal itu tergantung dari tingkatan golongannya.***