Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto.
Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.***