JurnalMakassar.com-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji dengan lebih cepat. Proses kenaikan pangkat PNS juga akan dilakukan lebih sering, yaitu hingga enam kali dalam setahun.
Kenaikan pangkat ini tentunya berhubungan langsung dengan peningkatan gaji yang diterima oleh PNS.
Karena makin cepat ASN naik pangkat atau golongan, maka kenaikan gaji juga akan lebih cepat. Hal ini karena kenaikan gaji PNS mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang jadi Tersangka KPK terkait Kasus Korupsi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara akan dilaksanakan hingga enam kali dalam setahun, dimulai dari tahun ini.
Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa percepatan kenaikan pangkat ASN PNS, merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Anas mengaku, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaksanakan proses ini selama setahun.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini bakal menyelenggarakan sistem kenaikan pangkat enam kali setahun.
Baca Juga: Honorer akan Dirumahkan, Non ASN di Kabupaten Ini Bingung dengan Nasib Karirnya