Baca Juga: Pegadaian Bina 1.000 Warga Desa Madani MengEMASkan Sampah
Bantuan pangan beras 10 kg ini hanya disalurkan masyarakat yang namanya terdaftar dalam database DTKS Kemensos.
Meski begitu, tak semua masyarakat yang masuk dalam DTKS bisa terima bantuan beras 10 kg. Penerima yang resmi akan menerima surat undangan dari PT. Pos atau pihak desa.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Sama seperti bantuan beras 10 kg, bantuan PKH juga bakal dicairkan menjelang Idul Adha 2023.
Baca Juga: SELAMAT! Semua PNS akan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Ini Kata KemenpanRB
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan dilakukan melalui KKS atau kantor pos.
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT)
Bantuan lain yang akan dicairkan sebelum lebaran Idul Adha tahun 2023 yakni bantuan langsung tunai Dana Desa atau yang dikenal sebagai BLT Dana Desa.
Pencairan bansos ini memiliki nominal yang cukup lumayan yakni Rp300.000 dan proses pencairannya tergantung pada desa masing-masing.