PKS Sulsel Anggap Sistem Pemilu Tetap Terbuka Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

- 15 Juni 2023, 15:08 WIB
Putusan MK soal pemilu terbuka atau tertutup
Putusan MK soal pemilu terbuka atau tertutup /Antara

JurnalMakassar.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel menyambut baik putusan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dimana dalam keputusan itu akhirnya ditetapkan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, Politisi PKS Sulsel Muzayyin Arif mengatakan bahwa dengan adanya keputusan yang telah disahkan ini menjadi hal yang sudah sesuai dengan apresiasi masyarakat.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, memenuhi rasa keadilan dan akan menciptakan stabilitas sosial,” kata Muzayyin Arif kepada JurnalMakassar.com, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: MK Ketok Palu!!! Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Harianto Albarr: Kita Harus Mengawal Putusan Ini

Disebutkan oleh Muzayyin Arif bahwa sebelum sistem pemilu tetap terbuka disahkan oleh MK, sudah ada sebanyak delapan partai politik yang menyatakan untuk menolak proporsional tertutup.

“Artinya secara politik keputusan ini memenuhi suara mayoritas warga partai,” jelasnya.

Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto menyebut setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup, yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir.

Kata Andi Luhur Prioanto, kembali ke sistem Pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: Asyik! 3 Bansos Ini Cair Jelang Idul Adha, Segera Cek Daftar Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x