MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Andi Luhur Prianto: Peluang Seluruh Caleg untuk Terpilih

- 15 Juni 2023, 14:06 WIB
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto /Handover

JurnalMakassar.com – Sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, hal ini menyusul majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto menyebut setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup, yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir.

Kata Andi Luhur Prioanto, kembali ke sistem Pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: Tok… MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Joko Widodo: Ada Kelebihan dan Kelemahan

“Sistem proporsional terbuka ini dianggap memberi akses yang sama pada seluruh Caleg untuk terpilih. Meskipun sang Caleg bukan pengurus atau elit partai politik. Basis keterpilihannya adalah popular vote atau suara terbanyak, bukan dari nomor urut,” kata Andi Luhur Prianto kepada JurnalMakassar.com, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut Andi Luhur Prianto mengatakan bahwa, sistem ini (pemilu terbuka) dianggap memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih baik, legislator dan konstituen memiliki kepastian soal siapa wakil mereka di DPR/DPRD.

“Sistem ini sangat disenangi para migran dan avonturir politik, yang dengan mudah berpindah; dari partai yang satu ke partai yang lain,” ujarnya.

Sementara untuk kekurangannya ditambahakan oleh Andi Luhur Prianto adalah pelembagaan partai politik menjadi lemah. Kaderisasi partai menjadi tidak relevan dan bahkan tidak dibutuhkan.

Baca Juga: SAH MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x