BPJS Kesehatan akan Berikan Bantuan Sosial Finansial Rp 3.550.000, Cek Faktanya

14 Maret 2021, 13:40 WIB
BPJS Kesehatan tidak memberikan bansos pada pekerja /Pikiran Rakyat

Jurnal Makassar – Sedang ramai diperbincangkan  sebuah informasi beredar luas di jagad media sosial khususnya Facebook.

Informasi yang beredar itu menuliskan adanya bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam informasi itu, BPJS Kesehatan disebutkan akan memberi bantuan sosial kepada kalangan pekerja yang telah bekerja antara 2000-2021, dan dapat diperoleh melalui tautan yang disertakan dalam informasi tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur DKI Anies Baswedan, Cek Faktanya

Sebenarnya, informasi yang beredar ini bukan kali ini saja, namun sudah berulang kali beredar di tengah masyarakat.

Adapun narasi informasi yang beredar di tengah masyarakat adalah berikut:

"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar rp 3.550.000

Periksa apakah nama anda sudah terdaftar untuk menari manfaat

Daftar lengkap

https://bit [dot] ly/3qer2DV,"

Informasi mengenai bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000 dari BPJS Kesehatan itu disebarkan oleh akun Facebook atas nama Alan Bae di  di grup Facebook Cahayamas jual beli montor hp dll pada Jumat 12 Maret 2021

Berrkaitan dengan info yang beredar itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan agar masyarakat dihimbau memperoleh segala informasi yang benar dan akurat.

Baca Juga: Kemendikbud Hapus Mata Pelajaran Agama Hingga 2035, Cek Faktanya

Baca Juga: KFC Sediakan Hadiah Bucket Ayam di Peringatan Hari Perempuan Internasional, Cek Faktanya

Baca Juga: Pemilik e-KTP Dikabarkan Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Cek Faktanya Sebenarnya

Untuk lebih jelasnya dengan mengakses website resmi akun BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id

Sudah dipastikan segala informasi mengenai bantuan finansial BPJS Kesehatan senilai Rp 3.550.000 adalah tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut sudah dipastikan dan dikonfirmasi oleh pihak BPJS Kesehatan secara resmi.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler