Ini Syarat Dapat Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Januari 2022, 13:45 WIB
 Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja /

Jurnal Makassar - Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat gaji lewat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 kali pada Februari 2022 ini.

Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.

Pekerja yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dapat bantuan selama 6 kali lewat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UPDATE Link Download MineCraft Terbaru Versi 1.18.2.03 Bukan Mod, Original Langsung Dari Mojang

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Rabu, 26 Januari 2022; Perseligkuhan di Masa Lalu Menghantuimu

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x