- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 kali kala terkena PHK.
Baca Juga: Live Streaming Anak Jalanan dan Jadwal Acara GTV Senin 26 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja