Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 19 di Link prakerja.go.id

28 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi daftar email kartu prakerja /Instagram/Prakerja.go.id

Jurnal Makassar – Kartu prakerja gelombang 19 telah dibuka oleh pemerintah dua hari lalu tepatnya pada Kamis, 26 Agustus 2021 melalui akun resmi Instagram prakerja.

Pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini belum lolos pada gelombang sebelumnya.

Tah hanya itu, dibukanya gelombang 19 tersebut juga secara umum dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan sosial bagi pemerintah.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di prakerja.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta

Sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 19 tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Utamanya mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, utamanya pihak penyeleksi/penyelenggara kartu prakerja gelombang 19.

Pada pendaftaran sebelumnya, syarat tersebut harus dipenuhi bagi setiap pendaftar kartu prakerja.

Baca Juga: Dapatkan Rp2,4 Juta, Login dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Lewat HP di www.prakerja.go.id

Syarat apa saja yang harus diperhatikan sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 19 tersebut? Simak syaratnya berikut ini.

1. Sediakan NIK dan KTP yang asli.

2. Nomor Hp dan email yang aktif.

Baca Juga: Akses www.kartuprakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 19, Tahapan Pendaftaran Sebaiknya Pakai Hp, Kenapa?

3. Handphone android.

4. Siapkan foto KTP dan klik lanjutkan.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan ketika syarat tersebut telah terpenuhi adalah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19, Ini Syarat Pendaftarannya

Berikut tata cara mendaftar kartu prakerja gelombang 19.

1. Ketik prakerja.go.id di link browser menggunakan Hp android.

2. Masukkan email dan password

3. Verifikasi KTP, KK, dan tanggal lahir.

Silahkan lengkapi data diri anda (nama lengkap, nama ibu kandung, alamat sesuai KTP, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Setelah melakukan pendaftaran di atas, tunggu verifikasi yang akan dikirimkan melalui pesan singkat SMS.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler