Cara Mendapatkan Kartu Sembako untuk Dapat Top Up Bansos Rp300 Ribu, Ini Langkah Daftar DTKS Kemensos

3 November 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Cara Mendapatkan Kartu Sembako untuk Dapat Top Up Bansos Rp300 Ribu, Ini Langkah Daftar DTKS Kemensos /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

Jurnal Makassar - Berikut ini Cara Mendapatkan Kartu Sembako untuk Dapat Top Up Bansos Rp300 Ribu, Lengkap Cara Daftar DTKS Kemensos.

Pemerintah akan melakukan Top Up bansos Rp300 ribu dibulan November hingga Desember 2021.

Sumber data penerima top up bansos Rp300 ribu tersebut adalah penerima Kartu Sembako dan PKH.

Baca Juga: Pemilik Kartu Sembako Dapat Top Up Bansos Rp 300 Ribu, Cara Cek dan Daftar DTKS Kemensos

PKH hanya diterima diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).

Top up kartu sembako tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

"Akan ada top up kartu sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Dikatakan, bahwa top up kartu sembako Rp 300 ribu akan disalurkan ke 35/kota kabupaten.

Baca Juga: Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair November, Cara Cek dan Daftar DTKS Kemensos

Berikut cara cek Kartu Sembako di dtks.kemensos.go.id.

1. Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/

2. Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS

3. Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Baca Juga: Catat Bansos PKH KJP dan Kuota Internet Masih akan Cair November 2021 Login ke DTKS cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar

5. Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan

6. Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA'

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH dan Kartu Sembako Lewat HP Daftar di DTKS Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

CARA DAFTAR DTKS KEMENSOS

1. Warga mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Harus Terdaftar DTKS, Penerima CEK Bansos PKH Tahap 4 akses via cekbansos.kemensos.go.id

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Pendaftaran DTKS hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler